Sistem perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan perhitungan pajak atas penghasilan atau kerugian yang diperoleh oleh suatu keluarga dihitung secara terpisah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 UU PPh No. 36 Tahun 2008. Berikut beberapa simulasi perhitungan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh suami istri :
- Penghasilan Istri Digabung Dengan Penghasilan Suami
- Penghasilan Istri Bersifat Final, Tidak Digabung Dengan Penghasilan Suami
- Penghasilan Istri Tidak Digabung dengan Penghasilan Suami
to be continued…