Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah entitas ekonomi yang berbadan hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada awal pendirian, diwajibkan adanya setoran modal dari pemegang saham dengan besaran tertentu sesuai kebutuhan. Namun meski pun demikian, modal awal yang disetorkan oleh para pemegang saham kepada PT, harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UU, di mana dalam permodalan PT harus terdiri dari Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan..
to be continued