Pencantuman NIK KTP Pada Faktur Pajak

Peraturan mengenai kewajiban pencatuman NIK KTP pada faktur pajak akhirnya keluar. Setelah sebelumnya lewat PER 26/PJ/2017 sempat tertunda, sekarang DJP melalui peraturan PER 31/PJ/2017 dengan tegas mengatur kembali ketentuan tersebut, dengan memberi “napas” terlebih dahulu kepada PKP selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Dengan demikian, pencatuman NIK KTP pada faktur pajak bagi pembeli yang tidak mau menyerahkan atau belum memiliki NPWP, akan segera berlaku mulai tanggal 1 April 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *